Mangkir Praperadilan, Firdaus Tarigan Minta Kliennya Dibebaskan Kejari Lombok Timur

    Mangkir Praperadilan, Firdaus Tarigan Minta Kliennya Dibebaskan Kejari Lombok Timur

    Mataram NTB  - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mangkir dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Taufik Ramadhi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 silam. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melayangkan panggilan terhadap Kejati NTB dan kawan-kawan (Kejari Lombok Timur) sebagai termohon untuk menghadiri sidang pada Rabu (13/12/2023) pukul 09.00 Wib.

    Mangkirnya para termohon membuat Kuasa Hukum tersangka, S. Firdaus Tarigan, SH., SE., MM. Firdaus kecewa. Bahkan advokat kondang ibukota itu memprotes keras terhadap kinerja Kejati NTB, khususnya Kejari Lombok Timur yang tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    "Dari awal proses penangkapan klien kami menyalahi prosedur, " kata Firdaus di Mataram, Kamis (14/12/2023).

    Kata Firdaus, kilennya selama ini memiliki beretikad baik dalam dugaan kasus yang menimpanya. Namun jika memang ada bukti baru kliennya terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya yang akan mengantarkan ke Lombok untuk menjalani proses hukum.

    "Tapi kenyataannya, klien kami dibuat jadi buronan intelijen. Belum cukup bukti, malah hadi buronan terus ditangkap. Kami ajukan Praperadilan, malah jaksa yang tidak hadir, " sesalnya.

    Sebelum mengajukan Praperadilan, Firdaus sudah meminta Kejari Lombok Timur segera membebaskan kliennya. Sebab pihak Kejaksaan belum mendapat alat bukti yang kuat untuk menahan klien mereka.

    "Kami beri waktu satu minggu saat itu tapi jaksa tetap menahan klien kami. Makanya kami ajukan Praperadilan, " sebutnya. 

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lombok Timur yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan. Begitu pun dengan pihak Kejati NTB.

    Diberitakan sebelumnya, Taufik Ramdhani selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB, pukul 09.11 Wib di rumah orang tuanya di Gang Suka Ikhlas No. 5.l Kota Bandung. Tersangka kemudian dititip di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung kemudian dibawa ke Kejari Lombok Timur. 

    Penangkapan terhadap Taufik, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 silam. Taufik kemudian ditetapkan DPO pada akhir tahun 2022 lalu. (Red)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Tunjukkan Komitmen...

    Artikel Berikutnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Loteng Perketat Pengamanan Di Bandara Bizam Selama WWF di Bali Berlangsung
    Sukseskan WWF di Bali, Tim Skadron Udara 4 Bersama TMC Lakukan Penyemaian Garam
    Ciptakan Kamtibmas, Polsek Kayangan Gelar KRYD Sadar Objek Vital dan Pemukiman Warga
    Asyik Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
    Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Uma Sima Terbakar

    Ikuti Kami