Mataram NTB - Sebagian besar masyarakat kita masih belum mengetahui ataupun memahami bagaimana pekerjaan dari seorang Notaris, termasuk berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika masyarakat mengurus surat-surat yang berhubungan dengan Notaris.
Belum lagi masyarakat sebagian besar tidak mengetahui prilaku notaris mana yang benar dan mana yang tidak, terutama ketika menarik biaya dari kliennya, besar biaya dari masing-masing jenis akta yang diuruspun berbeda. Hal ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas meskipun besarnya standar biaya pembuatan Akta dan biaya lainnya telah diatur dalam UU tentang Jabatan Notaris.
Begitulah kira-kira salah satu materi yang di obrolkan saat Acara "Ngupi Juluq" Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto bersama para awak media yang diselenggarakan Kanwil Kumham NTB, Senin (06/06) di ruang Kerja KaKanwil Kumham NTB.
Hadir Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto, Kadiv Hukum Kemenkumham NTB, Kadiv Humas Kemenkumham NTB, beberap stap Kemenkumham NTB, serta para awak media baik cetak, elektronik maupun online.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyentil perihal dibentuknya Tim Monitoring dan evalusi terhadap kerja para Notaris yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebut ada sekitar 252 Notaris di NTB yang tersebar di kabupaten dan kota di NTB.
Menurutnya, Tim ini nantinya tidak hanya semata-mata bertugas untuk memonitor dan menilai kerja Notaris saja, namun keberadaannya lebih kepada pembinaan dan motivasi agar bagaimana tugas Notaris tersebut dapat di lakukan dengan benar sesuai Undang-undang.
"Keberadaan Tim ini lebih kepada pembinaan, seperti sosialisasi, koordinasi sehingga dengan demikian keberadaannya diharapkan bisa membatu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang ada di setiap daerah kabupaten dan kota, "jelasnya.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
"Dan yang terlibat di dalam Tim tersebut kita semua termasuk rekan-rekan Jurnalis, "tambahnya sambil menunjuk kearah rekan-rekan wartawan.
Langkah ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang merupakan bukti keberadaan pemerintah ditengah-tengah masyarakat.
Salah satu contoh yang mungkin bisa saja terjadi dalam praktek kerja Notaris adalah besarnya biaya yang dipungut terhadap Kliennya dari pembuatan jenis akta notaris. Didalam peraturan Perundang-undangan telah disebutkan bahwa besarnya biaya pembuatan masing-masing akta adalah berkisar 1 persen hingga 2, 5 persen dari penyertaan modal berdasarkan nilai ekonomisnya.
"Semisal ada Notaris yang memungut lebih berkali lipat dari hitungan perentase jumlah modal, atau mungkin ada Notaris yang melakukan praktek tersebut dengan tidak prosedural, maka masyarakat bisa melaporkan ke MPD di masing-masing daerah atau langsung ke Kemenkumham NTB, "tegasnya.
Kami berharap dengan upaya ini dapat semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memberikan motivasi kepada Notaris agar dalam menjalankan tugas pokoknya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai wujud keberadaan pemerintah terhadap masyarakat itu sendiri. (Adb)