Mataram NTB - Setelah melakukan berbagai cara agar masalah perubahan hak milik atas 4 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sahban yang tiba-tiba bisa berubah ke Ni Luh Suwarni yang dilakukan oleh Notaris / PPAT Nining Herlina SH.MKn dan Saiful Rahman SH.MKn, termasuk laporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas Notaris Lombok Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris / PPAT yang telah merubah nama hak milik diatas.
Oleh karenanya Sahban, selaku yang merasa mempunyai hak atas SHM tersebut mendatangi Kantor Kemenkumham NTB untuk melakukan hering terkait dugaan penyalahgunaan kode etik yang dilakukan Notaris serta tidak diresponnya aduan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas Notaris Kabupaten Lombok Barat tersebut, Jum'at (11/03/2022).
Diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Dr. Hurniati yang didampingi staf lainnya Kiki, Sahban didampingi saksi melakukan hering di ruang Aula Kemenkumhan NTB yang di hadiri oleh puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Pada kesempatan itu Sahban menyampaikan bahwa ia dirugikan oleh Notaris/PPAT Nining Herlina SH.MKn senilai Rp. 20 Milyar atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni memindah tangankan atau merubah 4 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sahban ke Ni Luh Suwarni tanpa persetujuan Sahban dan istrinya selaku pemilik tanah yang sah sesuai undang undang Agraria dan hukum.
Di depan Pejabat Kumham NTB Sahban menegaskan, tidak pernah membuat surat kuasa menjual atas ke 4 SHM tersebut kepada siapapun. Saya hanya pernah membuat surat perdamaian dengan Mr. Ronald Frederick Batley melalui kuasa hukumnya I Gede Sukarmo pada tanggal 3 Mei 2016 No. 02 didepan Notaris/PPAT Nening Herlina, selain itu tidak ada. Ujar Ben
Semua kesepakatan antara pihak pertama Sahban) dan kedua (I Gede Sukarmo) dituangkan dengan jelas dan rinci, baik hak dan kewajiban dari kedua belah pihak didalam surat perdamaian tersebut. Namun sayang isi dari surat perdamaian itu tidak dipatuhi dan dijalankan oleh I Gede Surkarmo selaku kuasa hukum dari Mr. Ronald Frederick Batley. Justru surat perdamaian itu diduga disalah gunakan dan dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat kuasa secara sepihak didepan notaris/PPAT Nining Herlina oleh I Gede Surkarmo. Dan hal itu tidak diatur dalam Surat perdamaian tersebut. Tegas Ben
Notaris/PPAT Nining Herlina SH. MKn. Dengan beraninya memproses atau melakukan bea balik nama ke 4 sertifikat hak milik Sahban dengan atas dasar surat pernyataan dan persetujuan antara Mr. Ronald Frederick Batley warga negara Australia dengan I Gede Sukarmo. SH.MH (Kusa hukum) yang dibuat dibawah tangan tanggal 15 Maret 2018. Bukan atas dasar kuasa menjual dari saya, kata Sahban.
Sahban juga menyampaikan bahwa didalam surat perdamaian juga tercantum batas waktunya, Jika sampai batas waktu yang telah disepakatinya itu Ia tidak mampu untuk menjual tanah tersebut maka I Gede Sukarmo berhak untuk menjual tanah itu ke orang dengan atas dasar dibuatkan kuasa menjual dari Sahban dan juga harus diketahui oleh Sahban berapa harga jualnya, siapa yang membelinya, bagaimana cara pembayarannya.
"Ini tidak ada sama sekali diketahui oleh saya, seharus nya di ketahui oleh saya selaku yang punya hak atas SHM tersebut, "jelasnya.
Menurutnya sudah tiga kali bersurat ke Nening Herlina untuk minta turunan Surat kuasa menjual yang sesuai dengan isi surat Perdamaian tertanggal 3 Mei 2016 No.02, tetapi tidak pernah diberikan, justru yang diberikan adalah surat kuasa menjual tertanggal 19 Juni 2018 yang tidak pernah di setujui dan tanda tangani oleh Sahban.
"Jadi untuk apa surat kuasa ini, tidak perlu untuk kami, sebab lain yang kami minta lain yang diberikan, jadi lebih baik kita robek saja, "ungkap Sahban sambil merobeknya.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Dr. Hurniati berjanji segera akan menyidangkan kasus ini dan segera akan memanggil Notaris Nening Herlina untuk kita periksa dan memintai keterangannya agar segera kita mendapatkan kesimpulannya.
"Kasus ini sementara berproses di dewan pengawas notaris kita tunggu saja apa hasil dan kesimpulannya, pasti kok kita sampaikan"jelasnya.
Lanjut Sahban meminta kepada kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut Izin Kenotarisan Nening Herlina SH.MKn sebab diduga kaut telah melanggar kode Etik Notaris sesuai UUJN No.2 Tahun 2014. Dan telah melanggar instruksi Mendagri nomor : 14 tahun 1982 tentang larangan menggunakan Akta kuasa mutlak. Tegas Sahban.
Perbuatan yang diduga dilakuan oleh Notaris Nening Herlina menurut Sahban sudah termasuk pelanggaran berat, agar tidak ada lagi korban korban yang lainnya. Ya..harus dicabut ijin notaris nya. Pungkas Sahban
Lalu Hasni Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GERIB) NTB yang turut hadir menjelaskan saya tau persis kronologis dari awal hingga menjadi kasus masalah yang dihadapi oleh Sahban ini dan Saya saksinya.
Sudah dimediasi di Kantor Notaris/PPAT Nening Herlina SH. Dan saat itu Nening Herlina berjanji siap untuk merubah atau mengembalikan kembali nama di 4 SHM itu menjadi atas nama Sahban dengan Syarat Sahban harus membayar sebesar Rp. 5, 6 Milyar. Dan itu tidak disetujui oleh Sahban dan akhirnya berlanjut. Kata Lalu
Disepakati dalam mediasi itu jika pihak pertama dan pihak kedua sampai batas waktu perjanjian ada yang meninggal dunia maka dilanjutkan oleh ahliwaris. Dan jika pihak kedua berhasil menjual tanah tersebut maka pembayarannya harus diketahui dan disetujui oleh Sahban. Namun itu semua tidak dilakukan.
Sementara itu Notaris/PPAT Nening Herlina SH yang dikonfirmasi terkait hal itu belum bisa dikonfirmasi. Dan hingga berita ini dimuat Ia belum memberikan penjelasannya. (Adbravo)